Makkah — Jemaah haji Indonesia diminta lebih waspada terhadap tawaran jasa badal haji, pembayaran dam, maupun kurban yang menawarkan harga murah atau proses instan di luar jalur resmi. Kementerian Agama melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan agar seluruh transaksi ibadah dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah Arab Saudi guna menghindari penipuan.


Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, mengimbau jemaah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa badal haji, pengelolaan dam, atau kurban tanpa kejelasan mekanisme maupun legalitas.


“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).


Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan sejumlah praktik non-prosedural yang merugikan jemaah selama musim haji 2026. Sebelumnya, PPIH Arab Saudi menemukan dugaan kasus badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.


Menurut Ichsan, pemerintah tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang memanfaatkan ibadah haji untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan jemaah.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” katanya.


Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke senilai Rp306,8 juta yang melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar.


“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.


Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah kasus lain terkait dugaan badal haji fiktif dan pengelolaan dam yang tidak sesuai ketentuan. Dalam salah satu temuan, terdapat dugaan pengumpulan dana badal haji hingga Rp1,4 miliar yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


PPIH juga menemukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyalurkan pembayaran dam melalui mukimin, padahal Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan lembaga resmi Adahi sebagai penyelenggara pembayaran dam bagi jemaah haji.


“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelasnya.


Tak hanya itu, petugas juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi yang diduga difasilitasi oleh oknum tertentu. Kasus tersebut kini telah diserahkan kepada KJRI Jeddah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, Ichsan kembali mengingatkan jemaah agar selalu memastikan seluruh layanan ibadah yang berkaitan dengan badal haji, dam, maupun kurban dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, kewaspadaan jemaah menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah praktik penipuan yang dapat merugikan secara materi maupun mengganggu kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.


Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨

Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.

Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍

📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!