Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lembaga tersebut resmi ditutup secara permanen setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penutupan dilakukan melalui pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Modern Ibadurrahman.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan kepada pihak berwenang dan hingga kini masih dalam proses penanganan hukum.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai bergerak cepat dalam menangani persoalan tersebut, mulai dari pendampingan kasus hingga proses pencabutan izin operasional.
"Kami mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenag Kalimantan Timur yang telah bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut setelah diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren," ujar Basnang dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman dan bertanggung jawab.
Nasib Santri dan Tenaga Pendidik
Setelah izin operasional dicabut, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi perhatian utama.
Proses transisi para santri dikawal oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag. Ketua Satgas yang juga Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, turut melakukan pemantauan langsung ke lokasi pesantren.
"Kehadiran kami untuk memastikan hak belajar anak-anak tetap berjalan dan tidak terganggu. Begitu juga dengan nasib guru serta tenaga kependidikan yang terdampak," kata Yusi.
Kemenag memastikan santri yang masih menjalani proses pendidikan akan dibantu untuk melakukan perpindahan ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang dinilai aman dan memenuhi standar.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Timur juga telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penyusunan peta jalan penanganan serta komunikasi dengan para orang tua dan wali santri.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim, Sabransyah, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi intensif agar proses pemindahan santri dapat berjalan dengan baik.
Pendampingan bagi Santri Terdampak
Dalam menangani dampak kasus tersebut, Kemenag bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial Kalimantan Timur serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada pendampingan psikososial bagi korban maupun santri yang terdampak, sekaligus membantu proses administrasi pemindahan pendidikan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara, KH Abdul Hanan.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bersama dalam memperkuat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
"Kejadian seperti ini tentu tidak diharapkan. Semoga ini menjadi ujian terakhir dan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag kini memperkuat peran Satgas Pesantren Ramah Anak di berbagai daerah.
Penguatan tersebut mencakup evaluasi keamanan pesantren, pemeriksaan kelayakan lembaga secara berkala, serta memastikan seluruh pesantren menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨
Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.
Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍
📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!
