Setiap Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji diwajibkan memiliki izin resmi (tasreh). Pelaksanaan haji tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi tegas.

Mengacu pada keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi dalam pernyataannya tertanggal 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024 menegaskan sejumlah ketentuan terkait larangan berhaji tanpa izin resmi.


Dalam pandangan syariat, memperoleh izin haji (tasreh) merupakan kewajiban. Oleh karena itu, melaksanakan ibadah haji tanpa izin dinilai sebagai perbuatan yang berdosa. Aturan ini diberlakukan demi menjaga kemaslahatan bersama serta mencegah potensi kerusakan, sehingga ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, dan minim risiko.

Kepatuhan terhadap regulasi ini juga termasuk bentuk ketaatan kepada pemerintah dalam hal yang baik (ma’ruf). Sebaliknya, pelaksanaan haji tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak luas bagi jemaah lain, seperti kepadatan ekstrem yang membahayakan keselamatan, serta menurunnya kualitas layanan kesehatan dan keamanan.


Dalam kondisi tertentu, seseorang yang tidak berhasil memperoleh izin resmi dikategorikan sebagai belum mampu (ghairu mustathi’) secara syariat, sehingga kewajiban hajinya gugur.

Terkait penegakan aturan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah.

Individu yang nekat berhaji tanpa izin dapat dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi. Sementara itu, pihak yang mengajukan visa kunjungan untuk tujuan pelanggaran haji dapat didenda hingga 100.000 riyal per orang.


Sanksi serupa juga berlaku bagi siapa pun yang membantu pelanggar, seperti menyediakan transportasi, tempat tinggal, atau perlindungan bagi pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal. Besaran denda dapat berlipat sesuai jumlah pelanggar yang terlibat.

Selain denda, pelanggar juga terancam deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar bahkan dapat disita melalui putusan pengadilan.


Meski demikian, pihak yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Pemerintah Arab Saudi pun mengimbau seluruh masyarakat, baik warga negara, ekspatriat, maupun pemegang visa, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.