Sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terhadap Ade Armando, Grace Natalie, serta Permadi Arya.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan polemik narasi yang muncul dalam unggahan masing-masing terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM. Dalam ceramah itu, JK membahas konflik yang pernah terjadi di Poso dan Ambon.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. Gurun menyampaikan bahwa sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti LBH SEMMI, LBH Syarikat Islam, LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, serta organisasi lainnya turut terlibat dalam pelaporan ini.

Ia memaparkan bahwa dasar laporan merujuk pada unggahan Ade Armando di kanal Cokro TV pada 9 April 2026 yang memuat potongan ceramah JK. Konten serupa juga diunggah oleh Permadi Arya pada 12 April 2026, disusul oleh Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui media sosialnya.

Menurut Gurun, persoalan muncul karena adanya narasi yang dibangun dari video yang tidak ditampilkan secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak lengkap di tengah masyarakat.


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun perwakilannya terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus serupa oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah bukti, di antaranya video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV, serta konten yang dibagikan melalui akun Facebook.

Nurlette menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan inisiatif APAM dan tidak mewakili Jusuf Kalla.

Menanggapi laporan itu, Ade Armando menyatakan dirinya tidak melakukan pemotongan atau pengeditan video ceramah JK, melainkan hanya memberikan komentar terhadap potongan video yang telah beredar di internet. Ia juga menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Permadi Arya menilai laporan tersebut dilatarbelakangi oleh unsur kebencian dan dendam politik.

Polemik ini bermula dari laporan terhadap Jusuf Kalla oleh sejumlah pihak, termasuk DPP Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI), terkait dugaan penistaan agama dalam potongan video ceramahnya di Masjid UGM pada Ramadan 2026.


Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat—yang juga merupakan kader PSI—menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut. Namun, pihak PSI melalui Ketua Harian Ahmad Ali menegaskan bahwa partai tidak terlibat dalam pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan inisiatif organisasi GAMKI.

Di sisi lain, pihak Masjid UGM juga telah memberikan klarifikasi. Video ceramah JK secara utuh tersedia di kanal YouTube resmi Masjid Kampus UGM dengan durasi sekitar 43 menit, dalam acara Ramadan Public Lecture yang digelar pada 5 Maret 2026.


Melalui kolom komentar, pengelola kanal YouTube Masjid UGM mengimbau masyarakat untuk menyaksikan video secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat potongan konten yang beredar.

Mereka juga mengajak publik untuk bersikap objektif dengan memahami konteks secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi lebih lanjut.