Islam memperbolehkan seorang laki-laki berpoligami hingga empat istri. Namun, kebolehan tersebut bukan berarti bisa dilakukan sesuka hati.
Allah SWT menegaskan bahwa syarat utama poligami adalah mampu berlaku adil dalam nafkah, tempat tinggal, giliran, dan hak-hak lahiriah setiap istri. Jika khawatir tidak mampu berlaku adil, maka Islam menganjurkan untuk tetap memiliki satu istri saja.
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras kepada suami yang tidak adil dalam berpoligami. Beliau bersabda bahwa orang yang berat sebelah kepada salah satu istrinya akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan tubuhnya miring sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kezalimannya.
Lalu, bagaimana jika poligami dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama?
Di Indonesia, poligami tidak hanya diatur oleh syariat, tetapi juga oleh peraturan perundang-undangan. Seorang suami yang ingin berpoligami wajib memperoleh persetujuan istri serta izin dari Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum negara, poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi juga rentan menimbulkan ketidakadilan, mengabaikan hak istri, merusak kepercayaan dalam rumah tangga, hingga memicu konflik berkepanjangan.
Karena itu, poligami bukan sekadar soal boleh atau tidak, melainkan soal tanggung jawab, kejujuran, dan kemampuan menunaikan amanah dengan adil sesuai syariat.
Wallahu a'lam.
Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨
Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.
Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍
📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!
