Jakarta - Islam mengatur pernikahan sebagai ibadah yang memiliki rukun, syarat, dan ketentuan yang harus dipenuhi agar akad nikah dinyatakan sah. Meski secara lahiriah terlihat seperti pernikahan pada umumnya, terdapat beberapa bentuk pernikahan yang dilarang dalam syariat karena bertentangan dengan tujuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Larangan tersebut dapat disebabkan oleh tujuan akad, syarat yang menyertainya, maupun tidak terpenuhinya rukun nikah. Berikut tujuh jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.


1. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Sejak awal akad, kedua belah pihak telah menyepakati kapan pernikahan tersebut akan berakhir tanpa melalui proses talak.

Dalam sejarah Islam, nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada kondisi tertentu. Namun, Rasulullah SAW kemudian menghapus ketentuan tersebut dan menetapkan hukumnya menjadi haram hingga hari kiamat.


2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah pernikahan yang sengaja dilakukan agar seorang wanita yang telah ditalak tiga dapat kembali menikah dengan mantan suaminya.

Dalam Islam, seorang wanita yang telah ditalak tiga hanya boleh kembali kepada suami pertamanya apabila ia telah menikah secara sah dengan laki-laki lain, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami, bukan karena rekayasa. Jika pernikahan kedua hanya bertujuan menghalalkan rujuk dengan suami pertama, maka akad tersebut termasuk nikah muhallil yang dilarang.


3. Nikah Syighar

Nikah syighar merupakan pernikahan dengan cara saling menukarkan perempuan untuk dinikahkan tanpa memberikan mahar.

Contohnya, seseorang menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut juga menikahkan putrinya kepada dirinya atau keluarganya tanpa mahar bagi kedua mempelai wanita. Praktik seperti ini telah dilarang oleh Rasulullah SAW karena bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai hak mahar.


4. Menikahi Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah

Wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan melangsungkan akad nikah hingga masa tunggunya selesai.

Masa iddah bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan kesempatan untuk rujuk dalam talak raj'i, serta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Karena itu, akad nikah baru dapat dilaksanakan setelah masa iddah berakhir.


5. Pernikahan Tanpa Wali

Keberadaan wali merupakan salah satu rukun nikah bagi mempelai perempuan. Oleh sebab itu, akad nikah yang dilakukan tanpa wali yang sah tidak memenuhi ketentuan syariat.

Apabila wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan agama, maka perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.


6. Menikah Saat Sedang Ihram

Seseorang yang sedang berihram untuk ibadah haji maupun umrah tidak diperbolehkan melangsungkan akad nikah, baik sebagai mempelai maupun sebagai wali yang menikahkan.

Apabila akad tetap dilakukan ketika masih dalam keadaan ihram, maka akad tersebut tidak sah dan harus diulang setelah selesai tahallul.


7. Menikah dengan Nonmuslim yang Tidak Diperbolehkan Syariat

Islam melarang laki-laki muslim menikahi perempuan musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 221.

Sementara itu, seorang muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki nonmuslim, baik dari kalangan Ahli Kitab maupun selainnya. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 10.

Demikian tujuh jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Memahami ketentuan ini menjadi penting agar akad nikah yang dilangsungkan benar-benar memenuhi syarat dan rukun sesuai tuntunan syariat, sehingga sah secara agama dan membawa keberkahan bagi kehidupan rumah tangga.


Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨

Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.

Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍

📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!