Bekasi – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam forum tahunan tersebut, AMPHURI membahas sejumlah rekomendasi strategis terkait peningkatan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Mukernas yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” itu menjadi wadah bagi anggota AMPHURI untuk menyampaikan masukan terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penguatan pengawasan perjalanan umrah serta regulasi baru di sektor haji dan umrah.


Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mengatakan salah satu rekomendasi utama yang dibahas adalah mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk sebelumnya.


Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjalanan umrah yang tidak sesuai prosedur.

"Kami menunggu ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, terutama praktik umrah non prosedural atau umrah mandiri yang masih terjadi," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (24/6).


Ia menilai, saat ini masih ditemukan praktik perjalanan umrah tanpa mengikuti prosedur resmi, sementara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah memiliki izin justru menghadapi berbagai aturan yang cukup ketat.

Selain persoalan pengawasan, AMPHURI juga meminta Kemenhaj melibatkan asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam proses penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.


Keterlibatan asosiasi dinilai penting agar aturan yang dibuat dapat selaras dengan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berbasis pelayanan serta kemaslahatan umat.

Firman juga menyoroti wacana penerapan e-wallet umrah yang masih menjadi perbincangan di kalangan pelaku industri. Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji secara matang agar benar-benar menjadi solusi, bukan justru menambah beban bagi PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia menjelaskan, hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa harapan baru dalam pengelolaan layanan haji dan umrah.


Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi langkah menuju pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Namun, di sisi lain, sejumlah pelaku usaha juga berharap aturan yang diterapkan tetap memberikan ruang bagi keterlibatan sektor swasta.

"Regulasi baru ini membawa harapan terhadap penguatan perlindungan jemaah, digitalisasi layanan, dan keberlanjutan ekosistem haji serta umrah. Namun, perlu dipastikan agar peran pelaku usaha tetap berjalan dalam mendukung pelayanan kepada jemaah," jelas Firman.


AMPHURI juga meminta Kemenhaj segera memberikan kejelasan terkait aturan teknis sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, khususnya mengenai skema refreshment dan portofolio.

Hal tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Firman, aturan sertifikasi perlu dibuat lebih komprehensif agar tidak hanya mengatur sertifikasi dasar, tetapi juga memberikan kepastian terhadap mekanisme pembaruan kompetensi bagi para pembimbing.


"Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, kami berharap Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam menyusun aturan. Aspek refreshment dan portofolio juga perlu memiliki regulasi yang jelas dengan melibatkan asosiasi dalam proses penyusunannya," pungkasnya.


Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨

Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.

Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍

📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!