Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi jauh lebih awal. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari jadwal resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, sehingga seluruh proses penyelenggaraan haji harus berjalan sesuai tenggat waktu tanpa adanya perpanjangan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa persiapan haji 2027 secara resmi dimulai sejak 30 Juni 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seluruh tahapan kini harus diselesaikan lebih cepat agar proses penyediaan layanan bagi jemaah berjalan optimal.


Penginputan Preferensi Akomodasi Dimulai Lebih Awal

Tahap pertama yang telah berjalan adalah penginputan preferensi akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah. Proses ini berlangsung mulai 30 Juni hingga 29 Juli 2026 sebagai dasar penentuan hotel dan layanan tempat tinggal selama musim haji.

Selanjutnya, pada 15 Juli hingga 26 September 2026, pemerintah akan melakukan transfer dana ke sistem Nusuk Masar, sekaligus menetapkan maskapai penerbangan yang akan melayani keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Pada periode 29 Juli hingga 13 Agustus 2026, pemerintah juga akan melakukan konfirmasi serta reservasi ulang lokasi tenda di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan layanan selama puncak ibadah haji.

Penginputan Data Jemaah Dimulai Agustus

Memasuki pertengahan Agustus, pemerintah akan mulai menginput data jemaah dan petugas haji.

Tahapan tersebut dijadwalkan dimulai pada 13 Agustus 2026, bersamaan dengan penyelesaian berbagai kontrak layanan, mulai dari penyediaan akomodasi, layanan kesehatan, media operasional, hingga finalisasi maskapai penerbangan.

Pemerintah menargetkan seluruh kontrak layanan selesai sebelum akhir September 2026 agar proses administrasi berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal.


Batas Akhir Data Jemaah Januari 2027

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan 28 Januari 2027 sebagai batas akhir penginputan data jemaah.

Artinya, seluruh proses verifikasi dokumen, pelunasan biaya haji, hingga administrasi keberangkatan harus diselesaikan sebelum tenggat tersebut.

Menurut Menteri Haji dan Umrah, keterlambatan pada satu tahapan saja dapat berdampak pada keseluruhan proses penyelenggaraan haji, mulai dari pengadaan layanan hingga kesiapan operasional di Arab Saudi.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, daerah, maupun penyelenggara layanan, diminta mematuhi timeline yang telah ditetapkan.


Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik

Dalam rapat yang sama, pemerintah juga mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45.

Usulan tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Dengan dimulainya seluruh tahapan lebih awal, pemerintah berharap proses penyelenggaraan Haji 2027 dapat berjalan lebih tertata, tepat waktu, dan memberikan pelayanan yang semakin baik bagi seluruh jemaah Indonesia.


Pastikan ibadah haji dan umroh Anda lebih nyaman, aman, dan terarah bersama Jana Madinah Wisata ✨

Mulai dari persiapan keberangkatan, pendampingan ibadah, hingga pelayanan selama di Tanah Suci, kami siap menemani perjalanan ibadah Anda dengan pelayanan terbaik.

Yuk wujudkan niat suci ke Baitullah bersama Jana Madinah Wisata 🤍

📞 Konsultasi & pendaftaran sekarang juga, karena kuota keberangkatan terbatas!