Ada satu dinamika menarik pada masa kepemimpinan Umar sebagai khulafā al-rāsyidīn. Tahun 639 hingga 641 Masehi, ketika Umar menerima kabar gembira dari kaum Muslimin yang baru saja membebaskan Irak dan Mesir. Seperti biasa, setiap ada pembebasan wilayah, berarti di sana terdapat sejumlah harta rampasan perang (ghanimah).
Emas, perak, kuda, senjata dan baju berbahan besi, hingga hamparan tanah-tanah produktif tak luput dari genggaman tangan bala tentara Islam. Sayup takbir kemenangan dan ungkapan syukur lirih dilantunkan, sebagai ekspresi syukur atas pertolongan Allah. Kini, tinggal satu kewajiban yang harus ditunaikan Umar, sekaligus menjadi hak bagi tentara pembebas dari sang khalifah. Sebagaimana Firman-Nya:
“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” QS. Al-Anfāl (8) : 41.
Umar membagikan semuanya kecuali tanah-tanah pertanian itu. Menurutnya, negaralah yang harus memiliki seluruh tanah rampasan. Dengan negara menyita tanah dan mengenakan pajak (kharaj) kepada pemilik lama, untuk kemudian dikelola sumber daya pertaniannya.
Tentu saja, pendapat Umar ini kemudian ditentang oleh sebagian besar sahabat. Apalagi mereka telah terbiasa melaksanakan hukum Allah — dalam kasus ini — sejak bersama Rasul. Apa yang dilakukan oleh Umar sangat jelas bertentangan dengan dalil, karena tidak seperlima tanah pertanian pun dibagikan kepada mereka yang berhak.
Penulis enggan mengawali kajian kasus ini melalui pambacaan teks Al-Qur’an secara literal. Jika seperti itu, posisi dalil benar-benar berpihak kepada golongan sahabat yang menentang ide Umar. Kekayaan yang didapat dari harta rampasan perang adalah halal dan dicontohkan pembagiannya oleh Rasul.
Oligarki Ada Pada Elit
Dalam konteks kekinian, penulis melihat Umar sedang berupaya menggagalkan praktik oligarki di kalangan sahabat, yang pada saat itu mayoritas menjadi aparatur negara. Merujuk Jeffrey A. Winter (2011), kalangan elit negara yang memiliki kewenangan sumber daya materi belum tentu oligarki, namun apa yang secara universal disebut sebagai oligarki sudah pasti bagian dari kalangan elit.
Sebelum melangkah lebih jauh, penulis ingin mengutip perkataan Buya Ahmad Syafi’i Ma’arif sebagai disclaimer, yang pada dasarnya kalangan sahabat adalah manusia biasa. Artinya, generasi yang mendapat didikan langsung dari Rasul ini juga tidak luput dari kesalahan.
Inilah mengapa perdebatan di antara sahabat sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Termasuk Umar sendiri berusaha menghindari kemungkinan muḍarat yang bisa saja terjadi oleh sebab mereka. Melanjutkan grand theory Winter di atas, praktik oligarki sesungguhnya tidak lepas dari relasi politico-business.
Penguasaan kekayaan dalam batas kelompok tertentu, berpotensi membentuk sistem kebijakan yang cenderung mengakomodir kehendak kelompok yang bersangkutan. Seperti yang diyakini oleh aliran postitivisme hukum seperti John Austin, bahwa produk kebijakan negara berasal dari kekuasaan elit melalui negosiasi politik.
Kecenderungan sebagian kelompok sahabat yang menuntut kebijakan pembagian ghanimah langsung, dapat dilihat sebagai kepentingan yang sangat subjektif. Pembagian seperti demikian hanya akan bermanfaat bagi sahabat yang terlibat langsung dalam penaklukan, maupun yang berposisi sebagai pejabat kekhalifahan.
Sementara itu, dalam arguementasi lain yang dilontarkan Christensen dan Laegreid (2011), praktik oligarki sangat mudah menyesuaikan sistem aturan sebelumnya yang telah mapan. Konteks ini mengacu pada kelompok sahabat yang menentang Umar, sistem pembagian ghanimah langsung yang diterapkan sebelumnya adalah lubang besar bagi masuknya praktik oligarki.
Islam Tidak Pro dengan Oligarki
Islam sendiri tidak memandang pendapat Umar ini sepenuhnya salah. Ayat pembagian ghanimah untuk pejuang pembebasan adalah isyarat khusus. Sedangkan apa yang coba dipikirkan Umar, mengacu pada ayat lain yang lebih memiliki ungkapan umum.
Sebut saja dalam Al-Ḥasyr (59) : 7, melalui terjemahan Yusuf Ali, kalimat kay lā yakūna dūlatan bainal-agniyā’i minkum berarti “jalinan antara orang-orang kaya”. Lebih spesifik, yang dikatakan dalam ayat ini adalah ‘maksud’ agar tidak menjadikan orang kaya memiliki dominasi atas kekayaan pula dengan mengedarkan harta di antara mereka.
Ijtihad Umar ini di kemudian hari menjadi salah satu pendekatan hukum dalam tradisi Islam, yaitu memahami tujuan-tujuan yang terkandung di balik syari’at (maqāṣid al-syarī’ah). Adapun tujuan dibalik pelaksanaan pembagian ghanimah adalah memangkas kesenjangan ekonomi.
Bagi Umar, jika seluruh tanah pertanian itu langsung dibagikan, maka tidak ada lagi persediaan harta untuk mengatasi masalah ekonomi bahkan untuk masa depan generasi Islam. Lebih dari itu, Umar berkeyakinan bahwa Allah tidak memberikan rejeki kepada segelintir golongan saja, apalagi bagi mereka yang termasuk golongan kaya.
Distribusi lainnya ialah kepada semua orang-orang Muslim. Selain itu, langkah antisipasi demikian juga ditujukan untuk menghadapi permasalahan ekonomi yang sedang mengguncang pinggiran wilayah Islam.
Ibnu Atsir meriwayatkan perkataan sahabat Abdullah bin Mas’ud: “Islamnya Umar adalah suatu kemenangan, hijrahnya adalah suatu pertolongan, dan pemerintahannya adalah rahmat”. Bukan tanpa sebab, karena Umar bin Khattab merupakan salah satu sahabat yang memiliki tekad serta kehendak yang begitu kuat.
Dalam dunia politik misalnya, dapat dikatakan bahwa Umar adalah pemilik pengaruh paling kuat setelah Rasulullah. Di bawah kepemimpinannya, wilayah pemerintahan Islam mengalami persebaran yang luas dalam waktu singkat.
Di balik itu semua, pemerintahan Islam pada masa itu menampilkan karakter yang cekatan, kuat, dan berterus terang. Sama halnya dengan karakter Umar. Akan tetapi, bukan berarti masa itu tidak mengalami krisis politik. Di masa seperti itu Umar justru tampil sebagai penyeimbang pemerintahan, meski dirinya sedang menjabat khalifah.
🕋 PT. Jana Madinah Wisata
“InsyaAllah Perjalanan Nyaman Sesuai Syariah”
INFO, PENDAFTARAN & KONSULTASI UMROH :
📞 0813-7477-4715 (whatsApp/call)
🌐www.janamadinahwisata.co.id
Alamat Kantor Pusat Jana Madinah Wisata : Jl. Pulo Sirih Utama No.297, RT.001/RW.015, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan. Bekasi, Jawa Barat 17147