Islam tidak melarang bagi wanita untuk mengenakan perhiasan, namun penting untuk memperhatikan bagaimana etika berhias yang diperbolehkan.
Penampilan merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus bagi wanita. Salah satunya adalah memakai perhiasan yang menjadi penunjang penampilan.
Perhiasan yang dimaksud dapat berupa anting, kalung, cincin, gelang dan aksesoris lainnya. Selain sebagai hiasan untuk mempercantik diri, perhiasan juga dapat menjadi aset karena harganya yang terbilang cukup mahal.
Ada banyak perempuan yang mengenakan perhiasan bahkan dalam kesehariannya. Hal ini adalah lumrah dan tidak menyalahi hukum yang berlaku dalam Islam.
Namun, meskipun diperbolehkan agama juga mengajarkan bagaimana etika dalam setiap tindakan yang kita lakukan termasuk dalam mengenakan perhiasan bagi perempuan atau wanita muslimah
Hukum Mengenakan Perhiasan Bagi Wanita Muslimah
Mengutip dari laman cahayaislam.id, hukum mengenakan perhiasan bagi wanita telah dituliskan dalam ayat Al-Qur'an bahwasanya hukumnya adalah halal atau diperbolehkan. Terlebih lagi islam juga menganjurkan wanita muslimah untuk menghias diri dan berpakaian yang sesuai syariat islam.
Hanya saja, meskipun hukum memakai perhiasan bagi wanita itu halal. Tentu kita juga harus memperhatikan bagaimana etika yang tepat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya".
Ayat ini menjelaskan bagaimana perhiasan boleh dikenakan oleh kaum wanita, namun tentunya harus sesuai dengan porsinya. Dan lagi dianjurkan untuk ditampilkan kepada yang memang mahramnya.
Lalu apa saja etika dalam mengenakan perhiasan bagi wanita agar tidak menyalahi ketentuan syariat yang berlaku?
Etika Mengenakan Perhiasan
1. Tidak Berlebihan
Salah satu etika yang diajarkan islam dalam berbagai aspek kehidupan adalah tidak berlebih-lebihan. Ini juga berlaku dalam hukum mengenakan perhiasan. Allah tidak menyukai kaum-Nya yang berlaku berlebihan, ini pun juga tertuang dalam ayat Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan".
Dalam ayat diatas telah ditegaskan bahwa kaum muslimin dilarang untuk berlebih-lebihan. Termasuk dalam hal penampilan atau menghias diri.
2. Hindari Niat Pamer atau Membanggakan Diri
Etika dalam mengenakan perhiasan selanjutnya adalah hindari niat pamer atau membanggakan diri. Allah sendiri tidak menyukai golongan orang yang sombong. Begitu juga memakai perhiasan berlebihan untuk membanggakan diri, ini bertentangan dengan ajaran islam.
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS. An-Nisa: 36)
Mengenakan perhiasan dengan porsi yang sesuai dan tidak berlebihan merupakan salah satu sikap muslim. Terlebih lagi meskipun perhiasan dihalalkan bagi kaum wanita, namun tentu saja perlu bijak dalam mengenakannya.
📞 Hubungi kami di 0813-747-747-15 atau kunjungi situs kami di janamadinahwisata.co.id untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran. Jana Madinah Wisata siap membantu Anda merencanakan perjalanan haji yang tak terlupakan
Bersama Jana Madinah Wisata wujudkan perjalanan spiritual mu.
🕋 PT. Jana Madinah Wisata
(Provider Visa Haji Furoda)
Travel Umroh & Haji
“InsyaAllah Perjalanan Nyaman Sesuai Syariah”
INFO, PENDAFTARAN & KONSULTASI UMROH / HAJI :
📞 0813-7477-4715 (whatsApp/call)
🌐www.janamadinahwisata.co.id
Alamat Kantor Pusat Jana Madinah Wisata :
Jl. Pulo Sirih Utama No.297, RT.001/RW.015, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan.
Bekasi, Jawa Barat 17147