Pengertian dan Hukum Haji

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Haji merupakan syari’at islam yang telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim alaihi as-salam, dan beliau alaihi as-salam pula yang membangun ka’bah serta melaksanakan thawaf untuk pertama kali bersama anaknya, Nabi Ismail alaihi as-salam, dan keduanya meminta kepada Allah ta’ala untuk menunjukan kepada mereka tata cara haji dan manasiknya sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 127-128 :

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (127) رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (128)


Artinya : Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa), "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui (127) Ya Tuhan kami, jadikanlah kami orang yang berserah diri kepada-Mu, dan anak cucu kami (juga) umat yang berserah diri kepada-Mu dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara melakukan (ibadah) haji kami, dan terimalah tobat kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. (128)

 

Sebelum menunaikan ibadah haji, sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tahu terlebih dahulu apa itu pengertian haji, karena dengan memahami hakikat dan makna dari suatu ibadah akan mengantarkan kita kepada kesempurnaan ibadah itu sendiri, sehingga kita akan mengetahui dan mengambil banyak hikmah dari ibadah tersebut.

Haji adalah salah satu rukun dari lima rukun islam yang termaktub dalam sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :

“عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ.


Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khattab -semoga Allah meridhai keduanya- berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Islam itu dibangun atas lima perkara : 1. Syahadat bahwasanya tidak ada Illah yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, 2. Mendirikan solat, 3. Menunaikan zakat, 4. Haji di Baitullah, 5. Puasa ramadhan ( diriwayatkan oleh Imam Al-bukhori dan Muslim)

 

Lalu apa pengertian dari haji ?

Secara bahasa kata al-hajj (haji) memiliki makna al-qashd yakni menyengaja atau memaksudkan, berniat untuk mendatangi sesuatu yang diagungkan. Adapun secara istilah haji ialah menyengaja atau berniat untuk mendatangi Baitullah Al-haram untuk melaksanakan serangkaian manasik khusus (manasik haji), sebagaimana yang telah dipahami makna khusus tersebut adalah : mengunjungi tempat yang telah ditentukan seperti ka’bah dan arafah, serta waktu yang ditentukan yaitu bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah dengan niat menunaikan manasik haji tersebut setelah ihram

 

Hukum haji

Menunaikan haji merupakan salah satu ketetapan dari ketetapan islam, dan haji adalah salah satu rukun dari rukun islam yang lima sebagaimana yang telah disebutkan diawal pembahasan, disyari’atkannya haji telah tertuang didalam al-quran, sunnah, dan ijma’ para ulama.

Dan diantara ayat alquran yang menunjukan kewajiban ibadah haji adalah sebagai berikut :

(وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ)

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

 

Firman allah ta’ala :

(وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ)

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.

 

Adapun dalil dari sunnah, sebagaimana hadits yang tertuang diawal pembahasan tentang rukun islam yang lima serta hadits berikut :

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- أنه قال: (خَطَبَنَا رَسولُ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ-، فَقالَ: أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ-: لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ)


Dari abu hurairah -semoga Allah meridhainya- bahwasanya beliau berkata : Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami, beliau bersabda : Wahai manusia, Sungguh Allah telah mewajibkan kepada kalian haji, maka tunaikanlah haji!”

lalu ada seorang yang menanggapi, “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?”

Beliau ﷺ diam tidak menanggapi. Orang tersebut mengulang pertanyaannya hingga tiga kali. Lalu Rasulullah ﷺ menjawab, “Seandainya kukatakan iya, niscaya diwajibkan (setiap tahun). Dan kalian tidak akan mampu (mengerjakannya).” Kemudian beliau melanjutkan, “Biarkanlah aku tentang sesuatu yang kulapangkan untuk kalian. Sesungguhnya sebab binasa orang-orang sebelum kalian adalah karena banyak bertanya dan mereka menyelisihi nabi-nabi mereka. apabila kuperintahkan sesuatu, lakukanlah semampu kalian. Namun apabila kularang, maka tinggalkanlah.

Dan kaum muslimin pun telah bersepakat atas kewajiban haji bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, sekali seumur hidup dengan syarat mampu untuk menunaikannya.

 

Referensi :

·     Al-Qur’an Al-kariim

·     Shahiih Al-Bukhori

·     Al-fiqh al-islamiy wa adillatuhu. Cetakan keempat, Syaikh Wahbah Zuhayili. Penerbit Daar Al-Fikr, Suriah. 3:2064-2065

·     Mausu’ah Al-fiqh Al-islamiy. Cetakan pertama, Tahun 2009, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri. Penerbit Bait Al-Afkar Ad-Dauliyah, Oman. 3:218

·     Al-fiqh Al-muyassar fii Dhou’ Al-kitab wa As-sunnah. Tahun 1424 H, Kumpulan beberapa penulis. 1:171