Pertanyaan:
Saya bersekolah di sebuah SMA. Saat pelajaran Agama Islam, ibu guru meminta kami mempraktikkan tajwid. Sedangkan teman saya ingin membaca dengan tartil padahal kami belajar bersama murid laki-laki. Saya bilang kepadanya bahwa suara perempuan adalah aurat, namun dia tidak mau mendengar. Bagaimana menurut Anda?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama, tidak boleh seorang perempuan bercampur dengan laki-laki asing (yang bukan mahramnya), baik di bangku sekolah, tempat kerja, maupun tempat lainnya, karena hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya.
Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (12/156) bahwa campur baur antara laki-laki dan perempuan di sekolah atau tempat lain adalah kemungkaran berat dan kerusakan besar bagi agama dan dunia. Seorang perempuan tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Walinya tidak boleh memberikan izin kepadanya untuk itu. Selesai kutipan.
Hukum campur baur begini telah dijelaskan sebelumnya dalam situs ini, bahwa hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika terpaksa, seperti pada pertanyaan nomor (45883) dan (72448).
Kedua, pendapat ulama yang lebih kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,
وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).
Selain karena dahulu para wanita juga berbicara kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan bertanya kepada beliau di hadapan para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— sementara beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak melarang mereka.
Yang haram adalah melembutkan suara, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Janganlah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (140315) yang menjelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Ketiga, seorang wanita yang membaca Al-Qur’an di hadapan laki-laki bukan mahram tidak lepas dari dua keadaan:
- Bacaannya dilantunkan dengan irama dan memperbagus suara, yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan fitnah (godaan).
- Bacaannya biasa saja, tanpa irama atau melembutkan suara, yang seperti ini boleh jika memang ada kebutuhan.
Disebutkan dalam Al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (4/91) bahwa jika yang menjadi sumber suara adalah manusia, maka bisa jadi suara itu tidak bernada dan tidak merdu, atau bisa jadi merdu. Jika suaranya tidak merdu, maka bisa jadi itu suara laki-laki atau suara perempuan. Jika itu suara lelaki, maka tidak ada pendapat yang mengharamkan untuk mendengarnya. Adapun jika suara wanita, maka jika pendengarnya bernikmat-nikmat dengannya atau takut dirinya tergoda, maka haram baginya untuk mendengarkannya. Jika tidak, maka tidak haram.
Para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— yang mendengarkan suara para wanita ketika berbicara kepada mereka dibawa kepada makna ini.
Wanita tidak boleh merendahkan, melembutkan, dan memerdukan suaranya, karena bisa menimbulkan godaan, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32). Selesai kutipan.
وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم تحسين الصوت في قراءة القرآن للطالبات عند المدرس في الكلية مع أنها غير مطالبة بذلك ؟ فأجاب : ” لا أرى أن تحسن صوتها ؛ لأن الله تعالى يقول : ( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً ) الأحزاب:32 ، فكون الطالبة تأتي بالقرآن على وجه الغنة ، وتحسين الصوت يخشى منه الفتنة ، ويكفي أن تقرأ القرآن قراءة مرسلة عادية ” انتهى من “اللقاء الشهري” . والله أعلم
Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— pernah ditanya, “Apa hukumnya memerdukan suara ketika membacakan al-Qur’an bagi para siswi yang sedang didampingi oleh seorang guru lelaki di perguruan tinggi, padahal tidak dituntut demikian?”
Beliau menjawab, “Menurutku dia tidak perlu memerdukan suaranya, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), ‘Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.’ (QS. Al-Ahzab: 32). Jika seorang siswi membaca Al-Qur’an dengan irama dan memperbagus suaranya, maka dikhawatirkan menjadi godaan. Cukup dia membacanya dengan bacaan yang biasa dan bebas (tidak berirama).” Selesai kutipan dari Al-Liqāʾ asy-Syahrī. Allah Yang lebih Mengetahui.
Sumber:
www.islamqa.info/ar/answers/145250/حكم-قراءة-المراة-للقران-امام-الرجال-الاجانب
Untuk sahabat JMW yang ingin merasakan perjalanan spiritual dalam program Haji Furoda dan Umroh bisa untuk hubungi kami🤩.
📞 Hubungi kami di 0813-747-747-15 atau kunjungi situs kami di janamadinahwisata.co.id untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran. Jana Madinah Wisata siap membantu Anda merencanakan perjalanan haji yang tak terlupakan
Bersama Jana Madinah Wisata wujudkan perjalanan spiritual mu.
🕋 PT. Jana Madinah Wisata
(Provider Visa Haji Furoda)
Travel Umroh & Haji
“InsyaAllah Perjalanan Nyaman Sesuai Syariah”
INFO, PENDAFTARAN & KONSULTASI UMROH / HAJI :
📞 0813-7477-4715 (whatsApp/call)
🌐www.janamadinahwisata.co.id
Alamat Kantor Pusat Jana Madinah Wisata :
Jl. Pulo Sirih Utama No.297, RT.001/RW.015, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan.
Bekasi, Jawa Barat 17147