Banyak umat muslim yang masih memejamkan matanya saat sedang salat. Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir detikHikmah dari buku Shalatlah Seperti Rasul karya KH Muhyiddin Abdusshomad dijelaskan, Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan menutup mata saat salat. Ummi Ayanih dalam bukunya berjudul Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu, juga menjelaskan hal yang sama. Rasulullah SAW diriwayatkan tidak pernah melakukan salat sembari memejamkan mata.


Lantas bagaimana hukumnya memejamkan mata saat salat?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyebutkan hukumnya makruh dan ada pula yang menyebutkan tidak makruh.


Mengutip Fikih Sunnah Jilid I oleh Sayyid Sabiq, pendapat yang menyatakan makruh hukumnya memejamkan mata ketika salat bukan merupakan hadits sahih.

Ibnu Qayyim berkata, "Yang benar, jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan sholat maka hal itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan, disebabkan adanya ukiran, lukisan dan lain sebagainya pada arah kiblat, maka memejamkan mata bukan saja dibolehkan, tapi justru jika ditinjau dari maksud syariat hal ini lebih tepat bila dinyatakan sesuai anjuran dibanding bila dinyatakan makruh."


Dalam pendapat yang lain, ditulis dalam buku Shalat yang Sempurna oleh R. Maftuh Ahmad, memejamkan mata saat sholat dihukumni makruh. Namun, hukumnya bisa berubah menjadi mubah ketika seseorang akan lebih khusyuk jika memejamkan mata.


Bahkan dalam kondisi tertentu, memejamkan mata menjadi wajib jika di depan kita ada sesuatu yang dapat membawa pada kemaksiatan seperti ada wanita yang berpakaian minim, dan lainnya.


Syaikh Abdul Azis bin Nashir al-Musainid dalam bukunya Panduan Beribadah Khusus Pria menjelaskan, hukum memejamkan mata saat salat hukumnya makruh jika tidak ada keperluan.


Namun boleh memejamkan mata jika perlu agar lebih fokus atau karena ada hal yang mengganggu. Jika tidak ada hal-hal yang mengganggu dan salat sudah dalam keadaan khusyuk mata memejamkan mata hukumnya makruh.


Sunnahnya seorang muslim mengarahkan pandangan ke tempat sujudnya karena hal itu dapat membuat lebih khusyuk dan menjauhkan dari pandangan yang dapat melalaikan salat.


Baca artikel detiksumNah, ada hal-hal yang jelas-jelas makruh dikerjakan ketika salat. Catat ya.


1. Isbal atau menggunakan baju yang lengannya terlalu panjang yang menutupi telapak tangan saat sujud atau tahiyat.


2. Melirik atau menengok selain tempat sujud tanpa keperluan tertentu seperti menjaga barang berharga.


3. Mengeraskan atau melirihkan bacaan salat tidak pada tempatnya.


4. Tangan yang rapat ketika rukuk dan sujud.


5. Duduk iqo' atau duduk seperti anjing.


6. Terburu-buru atau cepat dalam melakukan gerakan salat


7. Melaksanakan salat dengan pakaian yang bergambar.


8. Menguncir rambut saat salat.


9. Menggunakan pakaian ketat.


10. Meludah ke kanan.


11. Terlalu menunduk saat berdiri.

Untuk sahabat JMW yang ingin merasakan perjalanan spiritual dalam program Haji Furoda dan Umroh bisa untuk hubungi kami🤩.


📞 Hubungi kami di 0813-747-747-15 atau kunjungi situs kami di janamadinahwisata.co.id untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran. Jana Madinah Wisata siap membantu Anda merencanakan perjalanan haji yang tak terlupakan


Bersama Jana Madinah Wisata wujudkan perjalanan spiritual mu.


🕋 PT. Jana Madinah Wisata

(Provider Visa Haji Furoda)

Travel Umroh & Haji


“InsyaAllah Perjalanan Nyaman Sesuai Syariah”


INFO, PENDAFTARAN & KONSULTASI UMROH / HAJI :


📞 0813-7477-4715 (whatsApp/call)


🌐www.janamadinahwisata.co.id


Alamat Kantor Pusat Jana Madinah Wisata :

Jl. Pulo Sirih Utama No.297, RT.001/RW.015, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan.

Bekasi, Jawa Barat 17147