Dalam Islam tidak ada asuransi. Apa itu asuransi? Menjamin sesuatu yang belum jelas bagi seseorang.

Asuransi hanya mengiming — imingi seseorang untuk bergabung hal yang tidak terjadi.

Kalau Anda sakit akan dirawat gratis sekian hari, kalau anda tabrakan, kalau mati, dan kalau kalau yang lain.

Hal tersebut terlarang dalam Islam. Dalam Islam tidak boleh menjanjikan

jika seseorang akan terjadi sesuatu, maka harus bayar sesuatu yang belum terjadi tersebut.

Hasil survei, orang yang tidak memakai klaim asuransi sebesar 75 persen, artinya sebagian kecil saja yang melakukan klaim.

Contoh, ada orang sudah bayar 5 tahun bayar premi tidak pernah rawat inap, artinya dalam 5 tahun tersebut tidak terjadi klaim.

Asuransi masuk dalam hal yang dilarang oleh Rasul. Nabi Muhammad melarang mutlak transaksi Gharar.

Gharar adalah transaksi yang merugikan salah satu pihak atau transaksi yang tidak jelas produknya, waktunya, tempatnya,

jenis produknya, dan harganya.

Dan sebaliknya ketika tidak terjadi sakit dalam setahun tersebut maka dianggap hangus.

Hal inilah yang tidak jelas, bagaimana mungkin premi seratus ribu per

bulan tiba — tiba menjadi lima juta rupiah dan ketika tidak sakit menjadi hangus.

Oleh karena itulah perusahaan asuransi memiliki keuntungan yang besar karena yang melakukan klaim kecil sekali persentasenya

dibanding yang tidak klaim.

Target di asuransi untuk kematian itu diumur 75 tahun. Misal selama 30 tahun membayar premi hingga meninggal dibawah

umur 75 tahun. Maka ketika uang premi dihitung dan dikumpulkan selama itu dibandingkan dengan uang yang diberi karena adanya kematian hasilnya tidak seimbang.

Jika sakit lebih baik ikhtiar atau bisa juga dengan menabung sebagai dana cadangan ketika sakit, itu lebih baik karena tidak ada gharar.

Menabung pakai uang sendiri dan ketika ada kebutuhan pakai uang sendiri, selesai. Tidak ada transaksi gharar.

Sistem asuransi yang ada saat ini tidak ada sisi yang dibolehkan dalam Islam.

Misal mobil diasuransikan sebesar lima juta rupiah dan mobil tersebut hilang.

Asuransi anggap melakukan cover 75 persen dari harga mobil 200 juta. Maka dari manakah uang tersebut?

Hal tersebut adalah gharar, sama dengan riba.

Di lapangan banyak terjadi kasus orang sengaja menghilangkan mobilnya agar bisa klaim asuransi. Misal setiap tahun

bayar 5 juta untuk asuransi. Mobilnya misalnya harga saat beli 250 juta, dalam lima tahun turun 40 persen sehingga harga jual mobil 250–100 = 150 juta.

Ketika hilang asuransi mengganti 75 persen dari harga beli yaitu 187,5 juta. Karena hasil klaim asuransi yang lebih besar

itulah kadang orang sengaja menghilangkan mobilnya.

Hal tersebut termasuk manipulasi, gharar dan dzolim. Dalam Islam tidak diperbolehkan hal ini.

Saat ini asuransi sudah melilit kita, masuk ke semua lembaga dan seperti tidak bisa lepas.

Terkait Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kalau memang tidak mampu membeli rumah jangan paksakan KPR.

Lebih baik kontrak rumah dibandingkan beli rumah dengan KPR, kecuali sudah ada sistem yang syar’i.

Kita saat ini terlibat dalam sistem ribawi. Misal, jika terlambat bayar satu bulan terkena bunga sekian.

Walaupun bunga sangat kecil tetap tidak diperbolehkan. Menurut Rasullah, riba ada 73 tingkatan, tingkat

paling rendah setara dengan melakukan zina terhadap ibunya sendiri.

Untuk apa memaksakan diri untuk tinggal di rumah yang dasarnya atau sumbernya haram?

Pasti ada konsekuensi hukum yang terjadi, misal ribut suami istri, rumahnya jadi tidak enak untuk ditinggali,

masuk pencuri dan lain — lain.

Daripada memaksakan diri beli rumah begitu lebih baik kontrak rumah. Ada pepatah bahasa Arab berbunyi:

Semoga Allah merahmati seorang hamba yang selalu tahu kadar dirinya


Masing — masing dari kita ada kapasitasnya. Jika kapasitasnya bisa beli ini, tidak perlu beli yang itu.

Ringankan diri kita, begitulah kehidupan orang mukmin, jangan memaksakan diri.

Kalau KPR dilarang, apakah kita tidak bisa beli rumah karena selama ini kita berpendapat nanti harga naik?

Sebenernya kata — kata “nanti harga naik” adalah masalah utamanya, masa depan dibicarakan saat ini. Selama ini kita ditakuti soal masa depan.

Apakah ada yang menjamin masa depan harga rumah terus naik?

Bagaimana kalau dimasa 5 tahun kedepan nanti ternyata kita sudah kaya raya dan bisa beli sepuluh rumah

sekaligus tanpa KPR. Kita tidak tahu masa depan bagaimana.

Jangan kurung diri kita dengan bingkai yang kita buat sendiri. Misal, jika tidak minum kopi pagi hari kepala menjadi pusing.

Seharusnya jika adanya susu atau teh minum saja, tidak perlu dipermasalahkan harus kopi.

Orang mukmin seharusnya mudah saja hidupnya di dunia karena di dunia cuma sebentar.

Kembali ke asuransi, lalu bagaimanakan hukum asuransi yang boleh dalam Islam? Jawabannya adalah tidak boleh ada gharar, riba, kezholiman, manipulasi.

Intinya adalah adanya kejelasan.

Contoh, jika punya perusahaan asuransi memiliki pelanggan yang membayar premi untuk mobilnya. Jika terjadi klaim maka pihak asuransi bisa merekomendasikan

bengkel. Nah perusahaan asuransi tersebut bisa mengambil keuntungan dari bengkel karena telah direkomendasikan. Keuntungan bisa berupa diskon atau jasa lainnya.

Sedangkan bagi pelanggan bisa mendapat keuntungan karena direkomendasikan bengkel yang bagus.

Asuransi seperti inilah yang diperbolehkan. Allahu A’lam.

Bagaimana jika sudah terlanjur mengambil KPR dan didalamnya ada asuransi? Hal pertama yang sangat disarankan adalah berlepas diri dari hal tersebut.

Kalau bisa lunasi segera lunasi, jika belum bisa lunasi maka jalankan sambil terus beristigfar dan tidak membuka pintu baru KPR, asuransi atau hal terkait riba lagi.

Berdasarkan surah Al-Baqarah 278–279

Maka jika kamu tidak mengerjakan atau tidak meninggalkan sisa riba (artinya sudah terlanjur riba dan membuka pintu riba baru), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (artinya akan menyusahkan hidupmu).
Dan jika bertaubat dari mengambil riba (artinya tidak membuka pintu riba baru), maka bagimu pokok hartamu (artinya yang sudah berlalu, selesai, tidak dipermasalahkan).
Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya

Jadi cukup jelas arti dari ayat tersebut, jika sudah terlanjur maka bertaubat kepada Allah dan selebihnya jangan membuka pintu riba lagi.

Disarikan dari ceramah Ustad Khalid Basalamah.


📞 Hubungi kami di 0813-747-747-15 atau kunjungi situs kami di janamadinahwisata.co.id untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran. Jana Madinah Wisata siap membantu Anda merencanakan perjalanan haji yang tak terlupakan


Bersama Jana Madinah Wisata wujudkan perjalanan spiritual mu.


🕋 PT. Jana Madinah Wisata

(Provider Visa Haji Furoda)

Travel Umroh & Haji


"InsyaAllah Perjalanan Nyaman Sesuai Syariah"


INFO, PENDAFTARAN & KONSULTASI UMROH / HAJI :


📞 0813-7477-4715 (whatsApp/call)


🌐www.janamadinahwisata.co.id


Alamat Kantor Pusat Jana Madinah Wisata :

Jl. Pulo Sirih Utama No.297, RT.001/RW.015, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan.

Bekasi, Jawa Barat 17147


#JMW 

#JMW