Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jamaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi maka hajinya tidak sah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyebut pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, tetapi merupakan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” kata Ashabul, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jamaah. “Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jamaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” jelas Ashabul.

Apalagi, lanjutnya, dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mereka menjalankan ibadah haji.

“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jamaah haji tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan over kapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya bisa membahayakan nyawa jamaah,” ujarnya.


Oleh sebab itu, Komisi VIII menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut. “Secara substansial setuju dengan fatwa tersebut, karena ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga keselamatan jamaah haji kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jamaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan, jamaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja), atau visa jenis apapun selain visa resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Yaqut, jamaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.


Selesai, Wallahua’lam...

 

Referensi :

·   https://islamtoday.id/news/20240503160504-145405/komisi-viii-dpr-sepakat-haji-tak-sah-tanpa-visa-resmi-dari-kerajaan-saudi/