Sempat heboh di media sosial seorang muslimah memelihara banyak anjing. Sebenarnya bagaimana hukum seorang muslim memelihara anjing? Simak penjelasannya di sini.
Dalam salah satu dalil dijelaskan banyak air liur anjir hukumnya najis. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW memerintahkan agar seseorang bersuci jika terkena jilatan anjing.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim)
Para ulama mazhab pun memiliki perbedaan pendapat mengenai bagian tubuh anjing yang dihukumi najis. Dilansir detikHikmah, dari Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, berikut pendapat 4 ulama mazhab mengenai anjing.
Mazhab Asy'Syafi'iyah
Para ulama dari mazhab Asy'Syafi'iyah sepakat anjing merupakan hewan yang najis, tidak hanya air liurnya saja tetapi juga seluruh tubuh anjing tersebut.
Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Raudhatu ath-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftiyyin menjelaskan tentang kenajisan anjing.
وَأَمَّا الْحَيَوَانَاتُ، فَطَاهِرَةُ، إِلَّا الْكَلْبَ, وَالْخِنْزِيرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا
Artinya: "Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing, babi, dan yang lahir dari salah satunya."
Mazhab Al-Hanafiyah
Para ulama yang menganut mazhab Hanafiyah berpendapat hanya air liur, mulut dan kotoran anjing yang hukumnya najis. Sementara, tubuh anjing tidak termasuk najis.
Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:
وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ
Artinya: "Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis 'ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami."
Mazhab Malikiyah
Sementara dalam Mazhab Malikiyah, hanya air liur anjing yang hukumnya najis. Badan anjing tidaklah najis.
An-Namiri dari mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, sebagai berikut.
ومذهب مالك في الكلب أنه طاهر
Artinya: "Dan pendapat mazhab Maliki tentang anjing adalah itu suci."
Ibnu Juzai Al-Kalbi dalam kitab Al-Qawanin al-Fiqhiyah juga menulis hal yang sejalan bahwa semua hewan yang masih hidup, termasuk anjing, hukumnya suci.
وَأَما الْحَيَوَانِ فَإِن كَانَ حَيَا فَهُوَ طَاهِرٍ مُطلقًا
Artinya: "Sedangkan semua hewan yang hidup maka hukumnya suci secara mutlak."
Mazhab Al-Hanabilah
Dalam mazhab Al-Hanabilah pula, berpandangan bahwa seluruh tubuh anjing anggap najis. Sama halnya dengan mazhab Asy-Syafi'iyah.
Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah dalam salah satu kitabnya, Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad mengatakan, hewan dibagi menjadi tiga jenis: hewan yang suci, hewan yang najis, dan hewan yang status kenajisannya diperselisihkan oleh para ulama. Dalam pembahasan mengenai Ketika membahas tentang hewan yang najis, ia pun langsung menyebut anjing.
القسم الثاني : نجس وهو : الكلب والخنزير وما تولد منهما فسؤره نجس وجميع
أجزائه
Artinya: "Jenis kedua adalah hewan najis, yaitu anjing, babi dan yang lahir dari hasil perkawinannya. Semua bagian tubuhnya najis."
Dalam buku Fikih Muslimah Praktis Cerai Lewat SMS, Bolehkah? Hingga Itikaf Bagi Muslimah yang ditulis Hafidz Muftisany ada hadis yang membolehkan seorang muslim memelihara anjing. Namun ada syarat tertentunya.
"Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim dan Abu Dawud)
Hadis tersebut menjelaskan tentang boleh seorang muslim memelihara anjing, namun jelas peruntukannya yakni untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam. Berdasarkan tiga keperluan tersebut, para ulama menarik satu 'illah (sebab hukum), boleh memelihara hewan tersebut dengan suatu manfaat tertentu di atas.
Sementara, jika tidak dengan alasan tersebut, pahala seorang muslim yang memelihara anjing akan terus berkurang setiap harinya.
Untuk sahabat JMW yang ingin merasakan perjalanan spiritual dalam program Haji Furoda dan Umroh bisa untuk hubungi kami🤩.
📞 Hubungi kami di 0813-747-747-15 atau kunjungi situs kami di janamadinahwisata.co.id untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran. Jana Madinah Wisata siap membantu Anda merencanakan perjalanan haji yang tak terlupakan
Bersama Jana Madinah Wisata wujudkan perjalanan spiritual mu.
🕋 PT. Jana Madinah Wisata
(Provider Visa Haji Furoda)
Travel Umroh & Haji
“InsyaAllah Perjalanan Nyaman Sesuai Syariah”
INFO, PENDAFTARAN & KONSULTASI UMROH / HAJI :
📞 0813-7477-4715 (whatsApp/call)
🌐www.janamadinahwisata.co.id
Alamat Kantor Pusat Jana Madinah Wisata :
Jl. Pulo Sirih Utama No.297, RT.001/RW.015, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan.
Bekasi, Jawa Barat 17147